MAKALAH DAULAH ISLAMIYAH BERKENAAN DENGAN HTI
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini dibuat guna memenuhi salah satu tugas UAS
Makalah ini membahas diantaranya tentang Pengertian mollusca Definisi Khilafah, Konsep Khilafah daulah islamiyah, Definisi HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI), dan Ajaran pokok tentang HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI).
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah dan masih jauh dari kesempurnaan. Mohon kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun sangat di harapkan guna memperbaiki makalah ini.
Semoga makalah ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca.
Pamekasan, 22 Mei 2017
Penyusun
HAMDANI
DAFTAR ISI
· HALAMAN JUDUL
· KATA PENGANTAR.............................................................................................................i
· DAFTAR ISI.............................................................................................................................ii
· BAB I PENDAHULUAN
1) Latar Belakang.........................................................................................................1
2) Rumusan Masalah..................................................................................................1
3) Tujuan masalah.......................................................................................................1
· BAB II PEMBAHASAN
1) Definisi Khilafah.....................................................................................................2
2) Konsep dasar Khilafah Daulah Islamiyah....................................................2
3) Definisi HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)..............................................5
4) Ajaran pokok tentang HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI).................5
5) Analisis pembubaran HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)..................9
· BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................................10
B. Saran...................................................................................................................10
· DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
1 A) Latar Belakang
Sebagaimana telah kita pahami bersama bahwa Allah Subhanahu Wata’ala telah mewajibkan atas orang-orang beriman untuk menta’ati Allah, menta’ati Rasulullah dan Ulil Amri sesuai dengan Firman Allah Subhanahu Wata’ala dalam Surat An Nisaa Ayat 59.
Ulil Amri ummat Islam setelah wafatya Rasulullah tidak lain adalah Khalifah/Amirul Mu’minin/Imam Ummat Islam Sedunia. Dengan demikian keta’atan ummat Islam tehadap khalifah/Amirul Mu’minin adalah wajib ila yaumil qiyamah dan tidak boleh mengalami kekosongan serta akan dipertanggung jawabkan oleh setiap muslim/muslimah dihadapan Allah kelak, maka Khilafah Islamiyyah milik kaum muslimin atau Khilafatul Muslimin adalah satu-satunya wihdatul ummath /jama’ah ummat Islam sedunia berdasarkan Ad diin yang wajib ditegakkan dimuka bumi. Karena terwujud masyarakat Islami yang menjadi cita-cita kita, bersama kebebasan (kemerdekaan) ummat non muslim didalam melaksanakan peribatannya sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
2 B) Rumusan masalah:
a) Apa pengertian dari Khilafah?
b) Apa saja konsep dati Khilafah Daulah Islamiyah?
c) Apa pengertian HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)?
d) Apa saja Ajaran pokok tentang HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)?
3 C) Tujuan masalah:
a) Mengetahui definisi dari khilafah
b) Mengetahui apa saja konsep dari Khilafah Daulah Islamiyah
c) Mengetahui definisi dari HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)
d) Mengetahui apa saja ajaran pokok tentang HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)
BAB II
PEMBAHASAN
1).Definisi Khilafah
Kata khilafah berasal dari kata khalafa yang berarti seseorang yang menggantikan orang lain sebagai penggantinya. istilah khilafat adalah sebuah sebutan untuk masa pemerintaha khalifah. dalam konsep ini kata khilafat bisa mempunyai arti sekunder atau arti bebas yaitu pemerintahan. Menurut ibnu khaldun khilafah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya .
Khilafah adalah pemerintahan Islam yang tidak dibatasi oleh territorial, sehingga khilafah Islam meliputi berbagai suku bangsa. ikatan ikatan yang mempersatukan kekhalifahan adalah Islam sebagai agama. Yang pada intinya, khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan sebagai wakil dari Nabi SAW .
2).Konsep Khilafah
Khilafah merupakan sebuah pemerintahan Islam yang tidak dibatasi oleh teritorial sehingga pemerintahan Islam meliputi beraneka ragama suku, bangsa, dan agama. Menurut Ibnu Khaldun khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakan hukum-hukum syariat Islam dan memikul dakwah Islam keseluruh dunia.
Persoal keagamaan dan politik yang muncul pada sekitar abad pertama dan kedua Islam ialah persoalan pemilihan dan pengganti khalifah atau imam. istilah khalifah atau imam sering dipakai secara bergantian, tetapi sampai batas tertentu keduanya bisa dibedakan. Istilah khalifah terutama dipakai untuk menunjuk pemimpin setelah Nabi .
Setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijma’ dan besepakat untuk mendirikan kekhalifahan. Jabatan ini merupakan pengganti Nabi SAW, dengan tugas yang sama yakni mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. lembaga ini disebut khilafah (kekhalifahan), orang yang menjalankan tugas itu disebut khalifah.
Khilafah memiliki sistem pemerintahan. Pertama, berdasarkan syura’ pernah dipraktekan pada masa al-Khulafaur Rasyidin. Ciri yang menonjol dari sistem pemerintahan khilafah berdasarkan syura’ terletak pada mekanisme musyawarah, bukan dengan sistem keturunan. tidak satupun dari empat khalifah tersebut menurunkan kekuasaannya kepada sanak kerabatnya. musyawarah menjadi cara yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah.
Kedua, sistem pemerintahan khilafah monarki yang dimulai setelah masa kekhilafahan khulafaur rasyidin yang dilanjutkan oleh Dinasti Umayah. Sistem monarki menerapkan sistem wari (putra mahkota) dimana singgasana kerajaan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya. kedudukan sebagai raja adalah suatu kedudukan yang terhormat dan diperebutkan, karena memberikan kepada orang yang memegang kedudukan itu memeberikan sebuah kekayaan dan kekuasaan. sistem monarki merupakan sistem pemerintahan yang menjadikan raja sebagai sentral kekuasaan. seorang raja berhak menetapkan aturan bagi rakyatnya. Sistem khilafah monarki ini terus berlanjut hingga kekuasaan Islam dipegang oleh Turki Usmani yang timbul di Istambul pada 699 H/1299 M.
Pada periode modern ada beberapa kelompok yang memiliki kecenderungan pemikiran politik Islam, yaitu integralisme, interseksion, dan sekulerisme . Pertama, memiliki pandangan bahwa agama dan politik adalah menyatu, tak terpisahkan, Kedua, memiliki pandangan bahwa agam memiliki simbiosis atau hubungan timbale balik yang saling bergantungan, Ketiga, agama harus dipisahkan dengan Negara dengan argumen Nabi SAW. tidak pernah memerintahkan untuk mendirikan sebuah Negara.
Pada masa ini munculah Hizbut Tahrir (HT) yang menyatakan khalifah kepala Negara harus dipilih umat Muslim. Pengisian jabatan kepala Negara melalui penunjukan yang lazim dilakukan para Raja, tidak dibenarkan oleh Islam. Taqi al-Din al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir di kota al-Quds (Yerusalem) pada tahun 1372 H/ 1953 M, menyatakan, sistem putera mahkota adalah sistem yang munkar dan amat bertentangan dengan sistem Islam .
Secara historis, sejatinya HT tak langsung muncul dengan bertujuan mendirikan Khilafah Islamiyah. Awalnya tujuan mereka adalah nasionalisme Palestina saat Israel mulai mengadakan invasi militernya. Namun kemudian mereka beralih dan meningkatkan level perjuangan: mendirikan Khilafah. Hal ini berangkat dari sebuah paradigma ingin mengembalikan kejayaan Islam dari belenggu penjajahan. Dan menurut mereka, cara terbaik mencapainya adalah dengan mendirikan sistem Khilafah Islamiyah yang telah runtuh di Turki pada tahun 1924. Pada titik ini, sebenarnya terjadi konvergensi antara HT dengan umat Islam secara umum; keduanya merindukan kejayaan Islam. Hanya saja, cara yang ditempuh dan doktrin yang dipakai HT terkesan radikal, berbeda dengan paradigma lain.
Bagaimana mereka merealisasikan tujuan ini? Setidaknya ada tiga tahap yang dapat ditempuh. Pertama, mendirikan negara; kedua, kaderisasi; dan ketiga, kudeta politik. Dengan tahap pertama mereka berambisi untuk melindungi eksistensi umat Islam dari hegemoni Barat. Untuk menjaga militansi gerakan ini dan mewariskan ideologi Khilafah ini, mereka melakukan kaderisasi kaum muda demi meneruskan estafet perjuangannya. Jika dirasa memiliki kekuatan yang cukup di negara tertentu, Indonesia misalnya, Abdul Qadim Zallum dengan tegas menginstruksikan untuk
melakukan kudeta politik: penggulingan kedaulatan pemerintahan dalam suatu negara. Dan tentunya ini sangat berbahaya bagi kedaulatan NKRI.
Dalam persoalan Khalifah HT dengan tegas menolak konsep duwailât (negara-negara kecil). Bagi HT, duwailat akan melemahkan kekuatan Islam karena terbagi-terbagi sesuai kawasan teritorial. Oleh sebab itu, HT mengandaikan sebuah peleburan mutlak seluruh negara Islam di pelbagai belahan dunia untuk kemudian mendirikan satu negara yang dipimipin satau Khalifah. Dalam titik ini, ia mengingkari ijtihad para ulama klasik, semisal As-Subki dan Ibnu Taimiyah, yang mentolerir ta’addud al-aimmah (kepemimpinan berbilang) yang muncul sebagai respon politik paska runtunya Dinasti Abbasiyah. HT juga meyakini bahwa yang berhak membuat undang-undang negara hanya Khalifah. Hal ini berangkat dari sebuah asumsi bahwa Khalifah adalah wakil Tuhan di muka bumi. Jika logika ini diteruskan maka suara Khalifah adalah suara Tuhan, pegawainya pegawai Tuhan, menterinya menteri Tuhan, gajinya gaji Tuhan dst.Tentunya, karena wakil Tuhan ia kebal kritik dan tak dapat diturunkan. Padahal sistem teokrasi ini sangat berbahaya karena akan membuka peluang yang besar terbentuknya pemerintahan despotis-tirani yang justru akan membahayakan rakyat, khususnya umat Islam. Paling tidak fakta historis membuktikan hal ini.
Pandangan-pandangan HT yang cukup aneh dan diskriminatif antara lain adalah penolakan mereka terhadap peran dan kontribusi non muslim di parlement. HT juga tidak memberikan hak suara pilih bagi non muslim dalam pemilihan umum (al-intikhab). Jadi, HT memandang non muslim sebagai masyarakat kelas dua di sebuah negara. Ini menunjukkan bahwa HT memiliki doktrin yang sangat berbahaya dan diskriminatif.
Kemudian di Indonesia muncul Hizbut at-Tahrir Indonesia yang sering kita kenal HTI. Tidak sekadar jumlah massa yang fantastis, tapi yang menggetarkan dalam sebuah momentum adalah Hizbut Tahrir Indonesia kini dengan lantang dan gagah menyuarakan khilafah di tengah Indonesia yang menganut konsep nation-state. Padahal konsep khilafah tentu saja berselisih dengan konsep nation-state dan demokrasi. Pihak HTI pun merasa sukses, tidak semata-mata pada penyelenggaraan acaranya namun yang lebih penting adalah keberhasilannya mengibarkan gagasan khilafah. Dan mereka pun kian pede.
HTI ini merupakan sebuah organisasi mempersepsikan Islam yang diyakini sebagai lembaga serba sempurna diandaikan telah menyediakan cetak biru (blue print) apa saja, termasuk sistem politik, yang wajib dan tinggal dipraktekkan. Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang khas dengan ideologi Islam dan perundang-undangan yang mengacu pada al-Quran dan al-Hadis. Tegaknya khilafah diyakini mampu menegakkan syariat Islam dan mengembangkan dakwah ke seluruh penjuru dunia.
Mereka secara obsesionis ingin memboyong masa kegemilangan peradaban Islam untuk bisa dipraktekkan saat ini dengan dalih untuk mempersatukan umat Islam di dunia. Mereka pun terlelap dalam glorifikasi sejarah Islam .
3).Definisi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah bagian dari Hizbut Tahrir (HT) internasional yang didirikan oleh Taqiuddin Al-Nabhani. HT didirikan pada 1953 di Al-Quds, Palestina. Saat ini HT global dipimpin oleh Atha Abu Rashtah. Sedangkan HTI dipimpin oleh Rohmat S. Labib.
Adapun tujuan dari Hizbut Tahrir atau Partai Pembebasan adalah pendirian pan-Islamisme atau persatuan umat seluruh dunia. Tujuan ini sebenarnya baik. Kekurangan dari HT yang sangat fundamental adalah bahwa persatuan umat itu harus menundukkan diri di bawah payung politik tunggal dengan sistem Syariah Islam dan dipimpin oleh seorang Khalifah. Artinya, seluruh umat Islam dunia harus berada di bawah satu kepala negara yang disebut Khalifah sebagaimana pada zaman Khulafaur Rasyidun. Suatu cita-cita yang baik namun oleh banyak pihak dianggap terlalu utopis (mimpi) dan bertentangan dengan fitrah manusia yang beraneka ragam suku dan bangsa (QS Al-Hujurat ayat 13).
Pada akhirnya, gerakan ini hanya menjadi bagian dari dinamika keanekaragaman umat Islam dan relatif tidak begitu berkembang khususnya dalam konteks Indonesia. Di Indonesia, HTI masih kalah jauh kalau dibanding dengan gerakan Wahabi Salafi dalam perekrutan anggota baru terutama di kalangan mahasiswa di kampus-kampus maupun di luar kampus. Salah satu sebabnya adalah karena arahnya yang tidak jelas dan ketidakmauan kelompok ini untuk aktif dalam politik praktis sampai sistem khilafah ditegakkan. Suatu hal yang amat sulit terjadi untuk tidak mengatakan mustahil.
4).Ajaran pokok tentang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
(1). Hizbut Tahrir mengemban dakwah dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT:
“Hendaklah ada diantara kalian satu jama’ah (partai) yang menyeru pada alkhair (Islam), dan menyuruh kepada yang ma’ruf (hal-hal yang wajib) dan mencegah dari yang munkar (maksiat).”
(Ali ‘Imran 104)
Selain dalam rangka melaksanakan hukum syara’ yang mewajibkan kaum muslimin menerapkan hukum-hukum Islam dan mengembannya agar dapat kembali diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Hizbut Tahrir dalam mengemban dakwahnya bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan demi terwujudnya Sistem Khilafah dan diterapkannya kembali hukum-hukum Allah di muka bumi ini.
(2). Hizbut Tahrir selalu berpedoman untuk menjadikan hukum-hukum syara’ sebagai asas bagi seluruh tindakan dan aktivitasnya, dan sebagai kaidah (patokan) dalam menentukan sikap terhadap berbagai mabda di dunia, juga berbagai peristiwa dan kejadian dalam masyarakat. Hizb selalu menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur bagi seluruh tindakan dan aktivitasnya. Hizb meyakini bahwa kedaulatan hanya untuk Islam semata, bukan untuk yang lain.
Karena itu, Hizbut Tahrir berketetapan untuk bersikap terus terang, berani dan tegas serta menentang setiap hal yang bertentangan dengan Islam, baik berupa ideologi, agama, aqidah, pemikiran, persepsi, adat-istiadat dan tradisi –sekalipun harus menghadapi fanatisme pengikutnya dan sekalipun harus melawan para pengikutnya. Hizb tidak akan bermanis muka kepada siapa pun, apabila harus mengorbankan Islam. Hizb tidak akan mengatakan kepada pemeluk agama, aqidah, ideologi dan pemikiran serta seruan-seruan yang tidak islami: “Tetaplah kalian pada keyakinan kalian”, malah sebaliknya, Hizb akan menyeru mereka agar meninggalkan keyakinannya, karena merupakan kekufuran dan kesesatan serta menyeru mereka agar memeluk Islam, karena hanya Islamlah satu-satunya (agama dan ideologi) yang benar.
Karena itu, Hizb beranggapan bahwa seluruh agama selain Islam seperti Yahudi dan Nasrani, atau seluruh prinsip ideologi di dunia selain ideologi Islam seperti komunisme-sosialisme dan kapitalisme adalah agama-agama dan ideologi-ideologi kufur. Dan bahwasanya orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah kafir; serta siapa saja yang meyakini kapitalisme, komunisme-sosialisme berarti ia telah kafir.
Lebih dari itu, Hizb menganggap bahwa menyeru kepada nasionalisme, kesukuan dan fanatisme golongan atau madzhab adalah haram menurut Islam. Menurut Hizb haram hukumnya bagi kaum muslimin untuk mendirikan partai-partai yang menyeru kepada kapitalisme, sosialisme, komunisme, menyeru kepada sekulerisme, gerakan Free Masonry, atau menyeru kepada nasionalisme, kesukuan, fanatisme madzhab dan agama-agama apapun selain Islam; dan atau bergabung dengan suatu partai yang berpaham salah satu di atas.
Demikian pula Hizb tidak berkompromi dengan para penguasa dan tidak memberikan loyalitas kepada mereka, berikut konstitusi dan perundangan-undangan mereka, dengan alasan bahwa hal ini akan membantu kelancaran dakwah. Sebab, syara’ memang tidak membolehkan mengambil sarana yang haram untuk memenuhi suatu kewajiban. Sebaliknya, Hizb mengoreksi dan mengkritik para penguasa itu dengan tegas. Hizb menganggap bahwa peraturan yang mereka terapkan adalah peraturan kufur, sehingga harus dihilangkan dan diganti dengan hukum-hukum Islam.
Hizb juga menganggap bahwa mereka pada hakikatnya adalah orang-orang fasik dan zhalim, karena telah menjalankan hukum-hukum kufur, sebagaimana Hizb mengangggap bahwa siapa pun diantara penguasa itu mengingkari kelayakan Islam atau salah satu hukum-hukumnya untuk diterapkan adalah termasuk orang kafir.
Hizbut Tahrir juga menolak bergabung dengan sistem pemerintahan mereka, sebab hal ini berarti bergabung dengan hukum-hukum kufur yang jelas-jelas haram hukumnya bagi kaum muslimin. Hizb juga menolak membantu mereka untuk melakukan ishlah (perbaikan) di bidang ekonomi, pendidikan, sosial-kemasyarakatan maupun di bidang moral. Membantu mereka berarti membantu orang-orang zhalim dan dapat memperkuat kedudukan mereka, melestarikan sistem yang mereka terapkan yang jelas-jelas kerusakan dan kekufurannya. Sebaliknya, apa yang dilakukan Hizbut Tahrir adalah mengguncang posisi mereka, dan menggugat sistem perundangan kufur yang mereka terapkan atas kaum kaum muslimin, dalam rangka mengembalikan penerapan dan pelaksanaan hukum-hukum Islam.
(3). Hizbut Tahrir berjuang untuk menerapkan Islam secara sempurna yang meliputi seluruh hukum syara’, baik yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, akhlak maupun peraturan (perundang-undangan), sebagai perwujudan dari firman Allah SWT:
“Hendaklah engkau (Muhammad) putuskan perkara (pengadilan dan pemerintahan) di tengah-tengah mereka itu dengan apa yang diturunkan Allah.”
(Al-Maidah 49)
“Apa saja yang telah dibawa Rasulullah ambillah, dan apa saja yang dilarangnya tinggalkanlah.”
(Al-Hasyr 7)
Lafadz مَا (apa saja) pada kedua ayat tersebut di atas adalah lafadz umum, mencakup seluruh hukum yang diturunkan Allah dan seluruh perkara yang dibawa Rasulullah SAW. Dengan demikian, menerapkan seluruh hukum yang diturunkan Allah dan mengambil seluruh apa yang dibawa Rasulullah SAW adalah wajib hukumnya, tidak ada perbedaan antara hukum yang satu dengan hukum yang lain, kewajiban yang satu dengan kewajiban yang lain, larangan yang satu dengan larangan yang lain. Seluruhnya wajib diterapkan dan dilaksanakan, dan tidak boleh diterapkan sebagian (secara parsial) dan ditinggalkan sebagian yang lain, sebagaimana tidak boleh diterapkan secara bertahap, sebab kita dituntut menerapkan keseluruhannya, secara serentak dan sempurna.
Pada saat keadaan (masyarakat) bertentangan dengan Islam, maka sesungguhnya tidak diperbolehkan menakwilkan Islam agar sesuai dengan keadaan, sebab dengan usaha ini berarti telah mengubah Islam. Seharusnya, keadaan
masyarakatlah yang harus diubah sehingga sesuai dengan Islam dan diatur menurut syari’at Islam.
(4). Berdasarkan sirah (perjalanan) dakwah Rasulullah SAW semenjak beliau diutus sebagai rasul dalam menegakkan daulah dan mengubah Darul Kufur menjadi Darul Islam, serta mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang islami, maka Hizb telah menentukan langkah operasionalnya dalam tiga marhalah atau tahapan:
- Pertama: Marhalah Tatsqif, yaitu tahap pembinaan dan pengkaderan untuk melahirkan individu-individu yang meyakini fikrah dan metode Hizb guna membentuk kerangka gerakan.
- Kedua: Marhalah Tafa’ul ma’al Ummah, yaitu tahap berinteraksi dengan umat agar umat turut memikul kewajiban dakwah, sehingga akan menjadikannya sebagai masalah utama dalam hidupnya, serta berusaha untuk menerapkannya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Ketiga: Marhalah Istilamil Hukmi, yaitu tahap pengambilalihan kekuasaan, dan penerapan Islam secara utuh serta menyeluruh, lalu mengembannya sebagai risalah ke seluruh penjuru dunia.
(diambil dari kitab : منهجحِزبُالتحريرفيالتغيير)
ANALISIS PEMBUBARAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)
Tidak setuju, karena bagaimanapun juga ruang yang menjadi alasan kelompok anti NKRI ini berada," kata Abdul Mu'ti di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017)
“Hendaklah engkau (Muhammad) putuskan perkara (pengadilan dan pemerintahan) di tengah-tengah mereka itu dengan apa yang diturunkan Allah.”
(Al-Maidah 49)
“Apa saja yang telah dibawa Rasulullah ambillah, dan apa saja yang dilarangnya tinggalkanlah.”
(Al-Hasyr 7)
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah khilafah dipakai untuk menunjuk pemimpin setelah Nabi. Setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijma’ dan besepakat untuk mendirikan kekhalifahan. Jabatan ini merupakan pengganti Nabi SAW, dengan tugas yang sama yakni mempertahankan agama dan menjalankan kepemimpinan dunia. lembaga ini disebut khilafah (kekhalifahan), orang yang menjalankan tugas itu disebut khalifah.
Di era modern munculah Hizbut Tahrir (HT) yang menyatakan khalifah kepala Negara harus dipilih umat Muslim. Pengisian jabatan kepala Negara melalui penunjukan yang lazim dilakukan para Raja, tidak dibenarkan oleh Islam. Taqi al-Din al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir di kota al-Quds (Yerusalem) pada tahun 1372 H/ 1953 M, menyatakan, sistem putera mahkota adalah sistem yang munkar dan amat bertentangan dengan sistem Islam.
B. Saran
Sebagai umat islam kita hrus menganalisis terlebih dahulu dan jangan kalian asal main hakim sendiri
Daftar pustaka
http://kbpa-uinjkt.blogspot.co.id/2011/06/definisi-dan-konsep-khilafah-imamah-dan.html
https://www.arah.com/article/31607/pembubaran-hti-muhammadiyah-dengan-pancasila-indonesia-maju.html
ok
ReplyDelete