BAB I
PENDAHULUAN
1.1. latar Belakang
Islam adalah agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan tujuan untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Banyak cara yang dilakukan oleh manusia untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan kata "Politik". Karena politik dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik adalah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal belum tentu selalu begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita tidak memiliki cara untuk melakukan pendekatan kepada Allah SWT, maka dapat dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak akan pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu tujuan jika tidak ada upaya atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa dan negara kita.
Islam bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan tulisan atau dengan ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Karena islam sangat identik dengan sifat, pemikiran, perilaku, dan perbuatan manusia dalam kehidupan sehari- hari untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut, kita harus memiliki suatu cara tertentu yang tidak melanggar ajaran agama dan tidak merugikan umat manusia. Banyak yang beranggapan bahwa jika agama dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni lagi. Namun ada yang beranggapan lain, karena jika agama tidak menggunakan suatu politik atau cara, maka agama tersebut tidak akan sampai pada tujuannya. Kalaupun pada kenyataannya banyak yang tidak berhasil, mungkin cara yang digunakan belum sempurna dan perlu menambahan ilmu.
Untuk itulah saya sangat berharap kepada pembaca semua, semoga setelah membaca atau membahas makalah ini, kita semua mampu menjadikan agama islam agama yang kembali sempurna untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi-Nya, Amin.
1.2. TUJUAN
1. Mengetahui definisi dari politik islam.
2. Mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan politik islam.
3. Mengetahui prinsip-prinsip politik luar negeri di dalam islam.
4. Memahami kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional.
1.3 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari dari politik islam?
2. Apa prinsip - prinsip politik luar negeri dalam islam?
3. Apa saja kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian poltik Islam
Islam bukanlah semata agama ( a religion ) namun juga merupakan sistem politik
( A political sistem ), Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Islam merupakan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan Negara secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001: 5).
Nabi Muhammad SAW adalah seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah beliau membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan prinsip-prinsip utama hukum Islam. Nabi Muhammad pada waktu yang sama menjadi kepala agama dan kepala Negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian politik sebagai kata benda ada tiga, yaitu:
(1) pengetahuan tentang kenegaraan (tentang sistem dan kebijakan pemerintahan)
(2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) tentang
(3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Politik itu identik dengan siasat, yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi:
1. Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
2. Siasah Dauliyyah (Politik yang mengatur hubungan antara satu negara Islam lainnya)
3. Siasah maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekrepesi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, itu hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata. Selain itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.
2.2. Norma Politik dalam Islam
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga memiliki norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu adalah:
1. poltik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan akhir atau satu-satunya.
2. Politik Islam berhubungan dengan kemashlahatan umat.
3. Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4. Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.
5. Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6. Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul.
7. Islam tidak menentukan secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.
2.3. Peringkat Politik Dalam Islam
Ada tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang posisi politik dalam syariatislam. yaitu:
Pertama , kelompok yang menyatakan bahwa islamadalah suatu agama yang serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebutdengan fikih siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral dari ajaran islam. Lebih jauhkelompok ini berpendapat bahwa system ketatanegaraan yang harus diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.
Kedua , kelompok yangberpendirian bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammadhanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan danmemimpin suatu Negara.
Ketiga , menolak bahwaislam adalah agama yang serba lengkap yang ada didalamnya segala sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanaganbarat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran iniberpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Sejarah membuktikan bahwa nabi kecuali sebagai rasul, meminjam istilah harun nasution, kepala agama, jugabeliau adalah kepala negara. Nabi menguasai suatu wilayah yaitu Yastrib yangkemudian menjadi madinah al-munawwarah sebagai wilayah kekuasaan nabi sekaligusmanjadi pusat pemerintahannya dengan piagam madinah sebagai aturan dasarkenegaraannya. Sepeninggal nabi, posisi beliau sebagai negaradigantikan abu bakar yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat, selanjutnya disebut khalifah. Sistem pemerintahannya disebut "khalifah". Sistem "khalifah" ini bertahan sampai kepemimpinan berada dibawah kekuasaankhalifah terakhir, ali "karramah allahu wajhahu".
2.4. Demokrasi Dalam Islam
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peran manusia yang terkandung Dalamkonsep khalifah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakanganini mengembangkan teori politik tertentu yang dianggap demokratis. Didalamnyatercakup definisi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan padakesamaan derajat, manusia, dan kewajiban rakyat sebsgai pengemban pemerintahan.
Demokrasi islam dianggap sebagaisistem yang mengekuhkan konsep-konsep islam yang sudah lama berakar, yaitumusyawarah {syura}, persetujuan {ijma '}, dan penilaian interpretative yangmandiri {ijtihad}.
Musyawarah, konsensus, dan ijtihadmerupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islamdalam kerangka keesaan tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagaikhalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namunlepas dari ramainya perdebatan maknanya didunia islam, istilah-istilah inimemberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dandemokrasi di dunia kontemporer.
2.5. masyarakat Madani
Masayarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi nilai-nilaikemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karenaitu didalam ilmu filsafat, sejak filsafat yunani sampai msaa filsafat islamjuga dikenal istilah madinah atau polisi, yang berarti kota yaitu masyarakatyang maju dan berperadaban. Masyarakat madina menjadi simbol idealisme yangdiharapkan oleh setiap masyarakat.
Kata madani merupakan Penyifatan terhadap kota madinah, yaitu sifat yang ditunjukanoleh kondisi dan sisyem kehidupan yang terjadi di kota madinah. kondisi dansistem kehidupan menjadi populer dan dianggap ideal untuk menggambaraknmasyarakat yang islami, sekalipun penduduknya terdiri dari berbgai macamkeyakinan. Mereka hidup dengan rukun, saling membantu, taat hukum, dan menujjukankepercayaan penuh terhadap kepemimpinannya. aL-qur'an menjadi konstitusi untukmenyelesaikan berbagai persoalan hidup yang terjadi diantara penduduk madinah.
Perjanjian madinah berisikesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakankedamaian, dalam kehidupan social, menjadikan Al-Qur'an sebagai konstitu, menjadikan rasulullah SAW sebagai pemimpin yang ketaatan penuh terhadapkeputusan-keputusannya, dan memberikan kebebaan bagi penduduknya untuk memelukagama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
Masyarakat madani sebagai masyarakat ideal memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) BerTuhan
b) Damai
c) Tolong-menolong
d) Toleran
e) keseimbanagn antara hak dan kewajiban social
f) berperadaban tinggi
g) Berakhlak muli a
2.6. Prinsip - Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Quran, ditemukan beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam, yaitu:
a. Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8: 58, QS.9: 4, QS.16: 91, QS.17: 34.
b. Kehormatan dan Integrasi Nasional, lihat QS.16: 92
c. Keadilan Universal (Internasional), lihat QS. 5: 8.
d. Menjaga perdamaian abadi, lihat QS.5: 61.
e. Menjaga kenetralan negara-negara lain, lihat QS.4: 89,90.
f. Larangan terhadap eksploitasi para imperialis, lihat QS.6: 92.
g. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara.lihat
QS.8: 72.
QS.8: 72.
h. Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral, lihat QS.60: 8,9.
i. Kehormatan dalam hubungan Internasional, lihat QS.55: 60.
j. Persamaan keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2: 195, QS.16: 126, dan QS.42: 40.
Prinsip-prinsip dasar siasyah dalam Islam meliputi antara lain:
1. Musyawarah.
2. Pembahasan Bersama.
3. Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
4. Keputusan itu merupakan solusi dari suatu masalah yang dihadapi bersama.
5. Keadilan.
6. Al-Musaawah atau persamaan.
7. Al-hurriyyah (kemerdekaan)
8. Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat.
Prioritas kebijakan luar negeri didasarkan pada nilai-nilai demokrasi modern didirikan di dunia. Keterkaitan ini memungkinkan kita untuk memastikan dukungan internasional dalam menyelesaikan prioritas kami. Berasal dari atas, kita merumuskan misi layanan diplomatik dan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang penting dalam pemenuhan. Mendasar melayani kepentingan nasional dan nilai-nilai berlabuh di Konsep Keamanan Nasional dan dinyatakan dalam visi presiden yang mendorong tujuan menyeluruh dari kebijakan luar negeri kita untuk meningkatkan keamanan dan status internasional Georgia, memastikan Georgia 'tepat dan posisi terhormat dalam sistem hubungan internasional, dan memajukan kepentingan negara di dunia yang semakin mengglobal.
Dalam dunia sekarang ini saling tergantung, keamanan nasional dan kemakmuran tidak dapat dicapai dalam isolasi dari seluruh dunia. Untuk keamanan kami untuk menjadi abadi kita harus mendukung perdamaian global; kemerdekaan dan kebebasan kita tergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara-negara lain di dunia; kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi negara-negara lain dan daerah akan mempengaruhi kesejahteraan warga negara Georgia dan konsolidasi demokrasi di Georgia hanya dapat dicapai melalui penguatan perkembangan demokrasi pada skala global. We will pursue foreign policy that is conscious of these principles and faithful to these beliefs. Kami akan mengejar kebijakan luar negeri yang sadar akan prinsip-prinsip ini dan setia kepada keyakinan ini.
Untuk mencapai visi ini, kebijakan luar negeri Georgia abad ke-21 akan berusaha untuk mewujudkan tindakan internasional yang memajukan kepentingan nasional Georgia Georgia dan warga negara, serta memberikan kontribusi untuk membangun masyarakat dunia yang di dalamnya ada kedamaian dan perdamaian abadi, sebuah memperluas demokrasi dan kemakmuran abadi.
Deklarasi dan artikulasi nilai-nilai inti dari Departemen sangat penting untuk mencapai keunggulan organisasi dan pemenuhan misi dan tujuan kami.
Dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, kita beristirahat di atas seperangkat nilai-nilai konstan yang mencerminkan apa Dinas Luar Negeri Georgia dan para karyawan percaya.
Kami mendukung nilai-nilai ini sebagai standar tinggi sehingga para pejabat di Kementerian, misi dan pelayanan konsuler luar negeri harus menjunjung tinggi dan mengamati dalam pekerjaan mereka. We will ensure that higher performance standards are achieved through integration of these values in achieving our priorities and goals as well as in everyday work. Kami akan memastikan bahwa standar kinerja yang lebih tinggi dapat dicapai melalui integrasi nilai-nilai ini dalam mencapai prioritas dan tujuan kita maupun dalam pekerjaan sehari-hari.
Mereka akan membimbing strategi kami untuk rekrutmen, evaluasi, dan pelatihan karyawan kami dan harus diinternalisasi oleh setiap anggota staf Dinas Luar Negeri.
Dalam dunia sekarang ini saling tergantung, keamanan nasional dan kemakmuran tidak dapat dicapai dalam isolasi dari seluruh dunia. Untuk keamanan kami untuk menjadi abadi kita harus mendukung perdamaian global; kemerdekaan dan kebebasan kita tergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara-negara lain di dunia; kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi negara-negara lain dan daerah akan mempengaruhi kesejahteraan warga negara Georgia dan konsolidasi demokrasi di Georgia hanya dapat dicapai melalui penguatan perkembangan demokrasi pada skala global. We will pursue foreign policy that is conscious of these principles and faithful to these beliefs. Kami akan mengejar kebijakan luar negeri yang sadar akan prinsip-prinsip ini dan setia kepada keyakinan ini.
Untuk mencapai visi ini, kebijakan luar negeri Georgia abad ke-21 akan berusaha untuk mewujudkan tindakan internasional yang memajukan kepentingan nasional Georgia Georgia dan warga negara, serta memberikan kontribusi untuk membangun masyarakat dunia yang di dalamnya ada kedamaian dan perdamaian abadi, sebuah memperluas demokrasi dan kemakmuran abadi.
Deklarasi dan artikulasi nilai-nilai inti dari Departemen sangat penting untuk mencapai keunggulan organisasi dan pemenuhan misi dan tujuan kami.
Dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, kita beristirahat di atas seperangkat nilai-nilai konstan yang mencerminkan apa Dinas Luar Negeri Georgia dan para karyawan percaya.
Kami mendukung nilai-nilai ini sebagai standar tinggi sehingga para pejabat di Kementerian, misi dan pelayanan konsuler luar negeri harus menjunjung tinggi dan mengamati dalam pekerjaan mereka. We will ensure that higher performance standards are achieved through integration of these values in achieving our priorities and goals as well as in everyday work. Kami akan memastikan bahwa standar kinerja yang lebih tinggi dapat dicapai melalui integrasi nilai-nilai ini dalam mencapai prioritas dan tujuan kita maupun dalam pekerjaan sehari-hari.
Mereka akan membimbing strategi kami untuk rekrutmen, evaluasi, dan pelatihan karyawan kami dan harus diinternalisasi oleh setiap anggota staf Dinas Luar Negeri.
2.7. Prinsip-prinsip dasar politik Islam
Sistem politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu:
a) Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlakAllah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qashash: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
○ Bahwasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalahTuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa.
○ Bahwasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki olehsesiap kecuali Allah. Bahwasanya hanya Allah saja yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satunya Pencipta.
○ Bahwasanya hanya Allah saja yang memiliki hakmengeluarkan peraturan sebab Dialah satu-satunya pemilik .
○ Bahwasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebabhanya Dia saja yang tahu hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalahsahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang aman dan lurus .
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam adalah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.
b ) Risalah
Risalah berarti bahwa kerasulan beberapaorang pria di kalangan manusia sejak Nabi Adam sampai kepada Nabi Muhammads.aw adalah suatu dasar yang penting dalam sistem politik Islam. Melaluilandasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allahdalam bidang legislatif dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, menafsirkan dan menerjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telahmemerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullahs.aw Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah saw dantidak mengambil selain dari Rasulullah saw untuk menjadi hakim dalamsegala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikanAllah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untukAllah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin danorang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamumaka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; danbertakwalah kepada Allah. SesungguhnyaAllah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hinggamereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamuberikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa ': 65)
c) Khalifah
Khilafah berarti representasi. Peringkat manusia di atas muka bumiini adlah sebagai wakil Allah. Jadi, dengan kekuasaanyang telah diamanahkanini, maka manusia harus melaksanakan hukum Allah dalam batas yangditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemiliktetapi hanyalah khalifah atau wakilAllah yang menjadi pemilik yang sebenarnya.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Terdiri dari pada orang-orang yang benar-benar dapat menerima dan mendukung prinsip-prinsip tanggng jawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah.
2.Tidak terdiri dari pada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya.
3. Terdiridaripada orang-orang yang berilmu, berakal sehat, memiliki kecerdasan, kearifanserta kemampuan intelektual dan fisik.
4.Terdiri dari orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepadamereka dengan yakin dan tanpa keraguan.
Pemerintahan baru wajib di patuhi kalau politik dan kebijakannya mengacu kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan dengan keduanya.
2.8. PRINSIP-PRINSIP UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM
1) Musyawarah
Dasar musyawarah yang paling utamaadldah berkenaan dengan pemilihan kepala negara dan oarang-oarang yang akanmenjawat tugas-tugas utama dalam administrasi ummah. Dasar musyawarah yang keduaadalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan hukum yangtelah diartikulasikan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dasar musyawarah yangseterusnya adalah berkenaan dengan jalan-jalan untuk menetukan hal-perkarabaru yang timbul di Dalangan ummah melalui proses ijtihad.
2) Keadilan
Prinsip ini adalah terkait dengankeadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalampelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politikIslam meliputi dan mencakup segala jenis hubungan yang terjadi dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antaradua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangansuami isteri dan di antara orang tua dan anak-anaknya.kewajipan adil danmenjauhi perbuatan zalim adalah di antara dasar utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peran utama sistem politik Islam untuk memelihara dasar tersebut.Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utamakerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
3) Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara olehsistem politik Islam adalah kebebasan yang berterskan kepada makruf dankebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpentingbagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi dasar-dasar utama bagiundang-undang konstitusi negara Islam.
4) Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripadapersamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikultanggungjawab menurut tingkat-tingkat yang ditetapkan oleh undang-undangperlembagaan dan persamaan berada di bawah Kuatkuasa hukum.
5) Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihakpemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip iniberdasarkan kewajiban pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalamhal-hal yang terkait dengan urusan dan administrasi negara dan ummah. Hakrakyat untuk disyurakan adalah berarti kewajiban setiap anggota dalammasyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghilangkan kemungkaran. Dalampengertian yang luas, ini juga berarti bahwa rakyat berhak untuk mengawasi danmenghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.
2.8. TUJUAN POLITIK MENURUT ISLAM
Tujuan sistem politik Islam adalahuntuk mengembangkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atasdasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam. Tujuan utamanya adalah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukungsyariat, maka akan tertegaklah Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut klaim-klaim Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 hal penting sebagai tujuankepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1) Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulama salaf dari kalangan umat Islam .
2) Melaksanakanproses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalanganorang-orang yang berselisih.
3) Menjagakeamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam damai dandamai.
4) Melaksanakanhukuman-hukuman yang telah ditetapkan syariat demi melindungi hak-hak manusia.
5) Menjaga perbatasan negara dengan berbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan serangan dari pihak luar .
6) Melancarkan jihad terhadap orang yang menentang Islam .
7) Menangani urusan penagihan pajak, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syariat .
8) Mengatur perkiraan anggaran dan pengeluaran daripadaperbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir .
9) Melantik pejabat yang kompeten dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan mengelola urusan administrasi negara .
10) Melakukan pengawasan dan pemeriksaan yangrapi dalam urusan publik demi untuk memimpin negara dan melindungi Ad-Din .
2.9. Syarat Kepemimpinan Politik dalam Islam
Kepemimpinan politik dalam Islam harus memenuhi persyaratan yang telah digariskan oleh ajaran agama. Penjelasan itu ada dalam surat An-Nisa ', (4): 58-59. Pada ayat itu disimpulkan bahwa ada beberapa syarat kepemimpinan politik dalam Islam antara lain;
1. Amanah yaitu bertanggung jawab dengan tugas dan kewenangan yang diemban
2. Adil yaitu mampu menempatkan segala sesuatu secara tepat dan proporsional
3. Taat kepada Allah dan Rasul
4. Menjadikan quran dan sunnah sebagai referensi utama.
A. Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam
1. Sejarah hak asasi manusia
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia itu adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa secara kodrati diberi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peran dan kontribusinya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Dilihat dari sejarahnya, (yang dipelajari orang sekarang) umumnya pakar di Eropa berpendapat, bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi. Dengan demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarki konstituional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagi symbol belaka.
Kalau kita jujur pada sejarah, sebenarnya hak asasi manusia sudah ada sejak abad ke tujuh, tetapi betul-betul dipratekkandalam kehidupan. Pada zaman itu dikenal dengan istilah perbudakan. Dengan lahirnya ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, perbudakan mulai dihilangkan dengan cara memerdekakan mereka dari budak.
Lahirnya magna charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rihgts di Inggris pada tahun 1689. pada saat itu mulai ada aturan yang berintikan bahwa manusia sama di muka hukum. Perkembangan hak asasi selanjutnya ditandai munculnya "The American Declaration of Independence" yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu. Selanjutnya muncul pada tahun 1789 "The French Declaration", dimana hak-hak asasi lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.
B . Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan Islam. Hak asasi manusia menurut pandangan Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Sedangkan hak asasi manusia menurut pandangan Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan.
Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan dalam berbagai ayat. Apabila prinsip-prinsip human rights yang ada dalam universal declaration of Human Rights dibandingkan dengan hak-hak asasi manusia yang ada dalam ajaran Islam, maka dalam Al-Quran dan As-Sunnah akan ditemukan antara lain, prinsip-prinsip human rights:
1) Martabat manusia.
2) Prinsip persamaan.
3) Prnsip kebebasan menyatakan pendapat.
4) Prinsip kebebasan beragama.
5) Hak atas jaminan social.
6) Hak atas harta benda.
2.10 Kontribusi Umat Islam dalam perpolitikan Nasional
Kekuasaan tanpa landasan moral, cepat atau lambat dipastikan akan berdampak buruk bagi tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya untuk membangun dan memelihara kebersa¬maan tinggal sekadar retorika, yang mencuat justru ego ego berkedok kemunafikan. Posisi dalam struktur pemerintahan, tidak lagi dianggap sebagai amanah buat memperjuangkan nasib rakyat, melainkan lahan basah untuk memanjakan hasrat priba¬di atau kepentingan golongan.
Akibatnya, demi menduduki jabatan tertentu, orang tak segan segan menghalalkan segala cara. Seperti mengeksploita¬si massa untuk unjuk kekuatan, political money untuk merek¬rut dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain sebagainya. Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik. Sehingga lambat laun lahirlah sebuah citra negatif: politik itu kotor!
Mencermati peta perpolitikan di Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran menggembirakan. Nilai nilai kemanu¬siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan, umat Islam (penyandang predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk berdiam diri menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung corat marut. Harus ada rasa tergugah untuk melakukan perubahan konstruktif.
Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya "Islam & Politik, Upaya Membingkai Peradaban".
Syafii Maarif, optimis Islam akan mampu memberikan pola pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berwawasan moral. Asalkan Islam dipahami secara benar dan realistis, tidak diragukan lagi akan berpotensi dan berpeluang besar untuk ditawarkan sebagai pilar pilar peradaban alternatif di masa depan. Sumbangsih solusi Islam terhadap masalah masalah kemanusiaan yang semakin lama semakin komplek ini, baru punya makna historis bila umat Islam sendiri dapat tampil sebagai umat yang beriman. Menyikapi tantangan tersebut, hal paling mendasar adalah bahwa umat Islam tidak bisa terpecah belah oleh dua kutub pemikiran: antara ilmu agama dan ilmu sekuler. Dengan bekal kesatuan spritual dan intelektual, maka posisi umat Islam yang semula berada di buritan, dimasa mendatang dihar¬apkan menjadi lokomotif dalam membangun masyarakat bermoral yang diback up kemantapan ontologi.
Kalau mau menelusuri sejauhmana pengaruh Islam terhadap perpolitikan di Indonesia, akar sejarahnya bisa dikata cukup panjang. Sejak abad 13, sebelum para kolonial menceng-keramkan kekuasaannya di Nusantara ini, kita sudah mengenal beberapa negara Islam seperti di Sumatera, Maluku, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan NTB. Namun yang paling monumental adalah saat perdebatan seputar usul konstitusi Indonesia. Daulah Islamiyah bersaing dengan Asas Pancasila. Format Piagam Jakarta, dengan tujuh kata kuncinya, yakni: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, hanya sempat bertahan selama 57 hari. Sebab pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila dite-tapkan sebagai dasar filosofis negara.
Langkah tersebut merupakan kompromi politik demi menja¬ga persatuan dan kesatuan, mengingat bangsa ini sangat plural, meski mereka yang beragama Islam. Dengan bahasa yang lugas, Syafii Maarif, penulis buku ini, menilai penamaan negara tidak terlalu fundamental. Yang penting, dalam kehidupan kolektif cita cita politik Islam dilaksanakan. Wawasan moral tentang kekuasaan itulah yang dimaksud aspirasi Islam. Bagi Islam, apa yang bernama kekuasaan politik haruslah dijadikan "kendaraan" penting untuk menca¬pai tujuan Islam seperti: penegakkan keadilan, kemerdekaan, humanisme egaliter, yang berlandaskan nilai nilai tauhid.
Sayangnya, sejak Orde Lama sampai tumbangnya Orde Baru kelompok kelompok santri yang tergabung dalam Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, Nahdlatul Ulama, Al Washliyah, PUI (Persatuan Umat Islam), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Nahdlatul Wathan, Masyumi dan lain lain telah lumpuh secara politik dan ekonomi, sehingga kurang terlatih untuk menjadi dewasa dalam peolitik nasional.
Di masa Orde Baru yang feodal serta otoritarian, teru¬tama anggota Korpri sekian lama mental mereka terpasung, sehingga tak punya kesempatan untuk menawarkan pemikiran alternatif. Mereka cenderung menjadi corong pemerintah. Tak heran, kalau dalam beberapa pemilu Golkar selalu tampil sebagai pemenang.
Demikian pula, di era reformasi ini, banyak melahirkan politisi politisi karbitan yang orientasi perjuangannya cuma untuk mengincar kursi jabatan. Mereka begitu gampang berkoar mencaplok slogan "demi kepentingan bangsa dan negara", padahal tujuan akhir tak lain adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Maka, dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya bagi kita semua untuk berpikir jernih, serius, tidak terombang ambing oleh pernyataan pernyataan politik yang a historis. Karena, semua itu penuh racun yang menghancurkan. Golongan santri tidak bisa lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah, turut menari menurut irama genderang yang ditabuh pihak lain. Oleh sebab itu, kita harus menyiapkan para pemain yang handal, berakhlak mulia, profesional, dan punya integritas pribadi yang tang¬guh dan prima (hal 81).
Dengan begitu, umat Islam di negara ini diharapkan tidak lagi termarginalisasi. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidak mudah dicap sebagai ekstremis atau sempalan. aliansyah jumbawuya
Akibatnya, demi menduduki jabatan tertentu, orang tak segan segan menghalalkan segala cara. Seperti mengeksploita¬si massa untuk unjuk kekuatan, political money untuk merek¬rut dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain sebagainya. Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik. Sehingga lambat laun lahirlah sebuah citra negatif: politik itu kotor!
Mencermati peta perpolitikan di Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran menggembirakan. Nilai nilai kemanu¬siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan, umat Islam (penyandang predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk berdiam diri menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung corat marut. Harus ada rasa tergugah untuk melakukan perubahan konstruktif.
Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya "Islam & Politik, Upaya Membingkai Peradaban".
Syafii Maarif, optimis Islam akan mampu memberikan pola pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berwawasan moral. Asalkan Islam dipahami secara benar dan realistis, tidak diragukan lagi akan berpotensi dan berpeluang besar untuk ditawarkan sebagai pilar pilar peradaban alternatif di masa depan. Sumbangsih solusi Islam terhadap masalah masalah kemanusiaan yang semakin lama semakin komplek ini, baru punya makna historis bila umat Islam sendiri dapat tampil sebagai umat yang beriman. Menyikapi tantangan tersebut, hal paling mendasar adalah bahwa umat Islam tidak bisa terpecah belah oleh dua kutub pemikiran: antara ilmu agama dan ilmu sekuler. Dengan bekal kesatuan spritual dan intelektual, maka posisi umat Islam yang semula berada di buritan, dimasa mendatang dihar¬apkan menjadi lokomotif dalam membangun masyarakat bermoral yang diback up kemantapan ontologi.
Kalau mau menelusuri sejauhmana pengaruh Islam terhadap perpolitikan di Indonesia, akar sejarahnya bisa dikata cukup panjang. Sejak abad 13, sebelum para kolonial menceng-keramkan kekuasaannya di Nusantara ini, kita sudah mengenal beberapa negara Islam seperti di Sumatera, Maluku, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan NTB. Namun yang paling monumental adalah saat perdebatan seputar usul konstitusi Indonesia. Daulah Islamiyah bersaing dengan Asas Pancasila. Format Piagam Jakarta, dengan tujuh kata kuncinya, yakni: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, hanya sempat bertahan selama 57 hari. Sebab pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila dite-tapkan sebagai dasar filosofis negara.
Langkah tersebut merupakan kompromi politik demi menja¬ga persatuan dan kesatuan, mengingat bangsa ini sangat plural, meski mereka yang beragama Islam. Dengan bahasa yang lugas, Syafii Maarif, penulis buku ini, menilai penamaan negara tidak terlalu fundamental. Yang penting, dalam kehidupan kolektif cita cita politik Islam dilaksanakan. Wawasan moral tentang kekuasaan itulah yang dimaksud aspirasi Islam. Bagi Islam, apa yang bernama kekuasaan politik haruslah dijadikan "kendaraan" penting untuk menca¬pai tujuan Islam seperti: penegakkan keadilan, kemerdekaan, humanisme egaliter, yang berlandaskan nilai nilai tauhid.
Sayangnya, sejak Orde Lama sampai tumbangnya Orde Baru kelompok kelompok santri yang tergabung dalam Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, Nahdlatul Ulama, Al Washliyah, PUI (Persatuan Umat Islam), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Nahdlatul Wathan, Masyumi dan lain lain telah lumpuh secara politik dan ekonomi, sehingga kurang terlatih untuk menjadi dewasa dalam peolitik nasional.
Di masa Orde Baru yang feodal serta otoritarian, teru¬tama anggota Korpri sekian lama mental mereka terpasung, sehingga tak punya kesempatan untuk menawarkan pemikiran alternatif. Mereka cenderung menjadi corong pemerintah. Tak heran, kalau dalam beberapa pemilu Golkar selalu tampil sebagai pemenang.
Demikian pula, di era reformasi ini, banyak melahirkan politisi politisi karbitan yang orientasi perjuangannya cuma untuk mengincar kursi jabatan. Mereka begitu gampang berkoar mencaplok slogan "demi kepentingan bangsa dan negara", padahal tujuan akhir tak lain adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Maka, dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya bagi kita semua untuk berpikir jernih, serius, tidak terombang ambing oleh pernyataan pernyataan politik yang a historis. Karena, semua itu penuh racun yang menghancurkan. Golongan santri tidak bisa lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah, turut menari menurut irama genderang yang ditabuh pihak lain. Oleh sebab itu, kita harus menyiapkan para pemain yang handal, berakhlak mulia, profesional, dan punya integritas pribadi yang tang¬guh dan prima (hal 81).
Dengan begitu, umat Islam di negara ini diharapkan tidak lagi termarginalisasi. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidak mudah dicap sebagai ekstremis atau sempalan. aliansyah jumbawuya
Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara adalah:
1) Politik adalah: Keterampilan
2) Menghimpun kekuatan
3) Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan
4) Mengawasi kekuatan dan
5) Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau lembaga lainnya.
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prakemerdekaan).
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melakukan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam prioritas manusia itu ada pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.
Bentuk bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di akhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang harus di tempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kesejahteraan di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni (1) agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian) nya, (2) menciptakan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di butuhkan sebuah system politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.
B. Saran
Islam sebagai agama yang sempurna dan lengkap, sudah sepatutnya memiliki peran utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan argumennya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup di alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.
DAFTAR PUSTAKA
· M.Dhianddin Rais.2001. Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani. Hal 4-6 Tim Dosen PAI UNP.2006. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan TinggiUmum, hal 148-151
· Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Andalas Padang. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, hal 189-193
· Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
· Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang: 2008
· Lopa, Baharuddin, 1989, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
● Hasby, Subky, dkk.2007. BUKU DARAS.PPA Universitas Bramijaya; Malang
· Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Andalas Padang. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, hal 189-193
· Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
· Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang: 2008
· Lopa, Baharuddin, 1989, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
● Hasby, Subky, dkk.2007. BUKU DARAS.PPA Universitas Bramijaya; Malang
ok
ReplyDelete